Tiga Hari Diintai,Pelaku Narkoba Akhirnya Berhasil Diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Rohul

Minggu, 23 Januari 2022

ROKAN HULU(Cakap Riau.com)-Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap pelaku dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu.

“Tersangka berinisial AS (29), warga Kecamatan Ujung Batu,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat narkoba AKP Masjang Effendi di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono SH, Minggu (23/1/2022).

Eks Kapolsek Rambah ini, menjelaskan, Tersangka diamankan
di Sebuh Warung yang terletak di Dusun Suka Damai Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.

“Adapun Barang Bukti (BB), Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,45 gram, Empat lembar plastik klip warna Putih Bening, Satu Kotak rokok Gudang Garam, Satu kaca Pirek, Satu tisu Warna Putih dan Satu Unit HP Nokia warna Hitam,” rincinya.

Lanjutnya, penangkapan Tersangka, berawal Selasa, 18 Januari 2022 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Pinggir Jln Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Lima, Personil untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan pada Jum’at, 21 Januari 2022 pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengaku bernama inisial AS di sebuah Warung Dusun Suka Damai Desa Pematang Tebih.

Selanjutnya, Polisi dilakukan penggeledahan ditemukan BB sebagaimana tersebut.

Dari introgasi Terlapor AS menerangkan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Topik yang beralamat Tepi Air Ujung Batu.

Selanjutnya dilakukan pencarian tetapi tidak ditemukan. “Kemudian Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Paur Humas mengakhiri.

(Rilis Humas Polres Rohul/Jefri)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp