Terlibat Pemalsuan Dokumen, Honorer Capil Pinggir-Bengkalis Diringkus Ditreskrimsus Polda Riau

Rabu, 30 April 2025

Pekan Baru,Cakapriau.com-Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan dokumen negara seperti KTP,KK,Akta lahir,akta nikah,surat keterangan pindah,buku nikah serta beberapa dokumen lainnya.Dari pengungkapan tersebut diamankan 4 orang tersangka,tiga laki-laki salah satunya petugas honorer di Capil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan satu wanita yang tengah hamil 6 bulan.
 
Kabid humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto kepada media Cakapriau.com,Rabu(30/04/2025) via WhatsApp menyampaikan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau terhadap kasus pemalsuan dokumen negara.
 
“Dari pengungkapan ini,tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau telah mengamankan 4 orang tersangka.Tiga diantaranya laki-laki inisial RWY,FHS,SHP dan 1 wanita inisial R tengah hamil 6 bulan.Untuk tersangka yang diamankan diwilayah pinggir inisial SHP bekerja sebagai honorer di dinas catatan sipil(Capil) Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis,tulis Kombes Pol Anom.
 
Masih kata Kabidhumas Polda Riau,ke 4 tersangka memiliki peran masing-masing.RWY berperan sebagai menerima pembuat KTP 2 buah atas nama An.Ramadhani dan Ernawati dengan biaya 5 juta rupiah serta pembuatan buku nikah kedua diatas sebesar 2,5 juta rupiah.Kemudian FHS berperan menerbitkan NIK dan membuat KTP sesuai permintaan RWY.FHS ini kemudian bekerja sama dengan SHP honorer di Capil Pinggir yang berperan menerbitkan NIK dan SKPWNI(Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).SHP ini juga mengeluarkan blangko KTP kosong untuk  bermain demi mendapat keuntungan yang menimbulkan kerugian pada orang lain.
 
Honorer Capil Pinggir ini mendapat upah 400 ribu per NIK dan telah menerima uang sebesar 800 ribu dari FHS.
 
Ke 4 tersangka saat ini sudah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.Potensi terhadap tindak pidana yang akan terjadi dari peristiwa pemalsuan data pribadi ini adalah dapat digunakan untuk meloloskan BI Cheking,membuka rekening untuk kejahatan penipuan online dan untuk pinjaman online,tutup Kombes Pol Anom.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp