Pinggir,Cakapriau.com-RAP(22) warga dusun Langgeng Sari Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura ditangkap Tim Opsnal Polsek pinggir diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur warga desa Pinggir.
Perihal penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan,SH.,MH kepada media Cakapriau.com melalui via WhatsApp,Senin(4/11/2024).
“Telah kita amankan seorang tersangka inisial RAP(22) anggota dari pasar malam yang beroperasi di desa Pinggir dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,tulis Kompol Darmawan.
Masih kata Kapolsek,penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari keluarga korban sebut saja Bunga(13).Adapun kronologis kejadian pada Minggu(03/11) sekira pukul 18.30 Wib, dikarenakan korban tidak juga pulang kerumah setelah bekerja di pasar malam,keluarga korban mencoba mencari.Dari pencarian tersebut diketahui bunga(13) sedang berada di rumah temannya.
Kemudian keluarga korban langsung mendatangi rumah temannya tersebut, dan ketika ditanya kepada teman korban dijawab tidak ada bunga(13) disini.Merasa curiga keluarga bunga coba masuk kedalam rumah dan mendorong pintu kamar,didapati bunga(13) dalam kondisi celana terbuka hanya menggunakan celana lejing dan pelaku juga terlihat tengah bersembunyi dibelakang pintu.
Ketika ditanya keluarga, Bunga(13) mengakui bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka pada Sabtu(02/11/2024) sekira pukul 23.00 Wib, di kamar tersebut.Mendapat pengakuan ini keluarga langsung memberitahukan kepada Ketua RW setempat dan Bhabinkamtibmas.
Berdasarkan laporan selanjutnya tim opsnal Polsek Pinggir langsung turun ke tempat perkara(TKP) dan mengamankan Pelaku, untuk proses hukum selanjutnya,tulis Kapolsek Pinggir.(CKR).