Bengkalis,Cakapriau.com-Mulai Januari hingga 8 Mei 2025, Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Polda Riau melakukan pengungkapan 67 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 91 orang pelaku.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar,SH, M.H kepada awak media via group WhatsApp,Kamis(08/05/2025).
“Selama Januari hingga 8 Mei 2025 kita telah melakukan pengungkapan 67 kasus narkoba dengan tersangka berjumlah 91 orang,tulis Iptu Doni.
Selanjutnya Kasat menjelaskan,dari 91 tersangka tersebut 2 orang adalah perempuan.Adapun barang bukti yang kita amankan dari para tersangka tersebut adalah sabu 98.755,6 gram, pil extacy 52.214 butir,daun ganja 46,61 gram dan Happy Five sebanyak 4 Butir.
“Ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis dan salah satunya yang bertatapan langsung dengan Negara Jiran Malaysia,sekaligus mendukung visi-misi dari program Asta Cita presiden Republik Indonesia pada point ke 7 merupakan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Kami menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan bersama memberantas peredaran gelap narkotika di wil riau khususnya kabupaten Bengkalis serta menyelamatkan generasi muda kita,Tulis Iptu Doni.(CKR)