Pria di Inhil Ditangkap Polisi Gegara Miliki 17 Paket Sabu-sabu

Rabu, 11 Agustus 2021

INHIL (CakapRiau.com) – Seorang pria di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial HJ (36) ditangkap polisi gara-gara kasus narkoba. Ia kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 17 paket.

Penangkapan ini bermula pada Selasa (3/8) lalu, saat anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki warga Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu sering melakukan transaksi narkoba.

Aktivitas itu dilakukannya di Jalan Baharuddin Yusuf, Gang Madrasah Lorong Surau, Inhil.

Informasi itu lalu disampaikan kepada KBO Satnarkoba Polres Inhil Iptu Hendri J. Ia bersama Tim Opsnal Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Pada Jumat (6/8) sore, setelah rangkaian penyelidikan, anggota melakukan penangkapan terhadap HJ di lokasi tersebut, tanpa perlawanan,” kata KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J melalui Paur Humas Ipda Esra.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menggeledah kediaman HJ dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

“Saat penggeledahan itulah ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat 17 bungkus plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Terduga pelaku, HJ beserta barang bukti sabu seberat 4,45 gram dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

“HJ dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama dua puluh tahun,” ungkapnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp