ROHUL(Cakap Riau. Com)- Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok portal ampang-ampang di tiga Dusun yakni Dusun Tangkerang, Dusun Terlena dan Dusun Kaporo, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kini tengah dalam penyelidikan Kepolisian Resort (Polres) Rohul.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Buyung Kardinal ketika dikomfirmasi wartawan Rabu 18 Mei 2022 membenarkan laporan pengaduan (lapdu) masyarakat dari ketiga Dusun di Desa Batang Kumu.
“Benar, sudah ada masuk lapdu masyarakat, kini lagi tahap penyelidikan, “katanya melalui WhatsAppnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM BARA API Rohul, Fauzan Azima mendesak Polres Rohul untuk segera menindak dugaan pungli berkedok portal ampang-ampang berbayar di tiga dusun di Desa Batang Kumu yang meresahkan para petani sawit.
Apalagi, kata Fauzan, berdasarkan investigasi dari tim DPC LSM, berdasarkan informasi dari petugas jaga portal itu pengutipan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Jadi, sekali lagi kita minta kepada Polres Rohul segera menyikapinya.Dan kami akan kawal persoalan dugaan pungli ini,”tegasnya.
Secara hukum, katanya mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Berdasarkan pasal di atas, maka pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal pemerasan dan ancaman dengan ancaman pidana maksimal 9 (Sembilan) tahun.
Sebelumnya diberitakan, Portal ampang-ampang ‘berbayar’ di Desa Batang Kumu dikeluhkan sejumlah masyarakat khususnya pemilik lahan sawit yang melintas di Dusun Terlena, Dusun Tangkerang dan Dusun Kaporo.
Berdasarkan, penelusuran wartawan yang turun ke ketiga titik portal ampang-ampang ‘berbayar’, Selasa 17 Mei 2022. Diketahui, bahwa ketiga portal ampang-ampang tersebut dikelola oleh pihak perorangan.
Seperti di Dusun Tangkerang, dikelola oleh Antoni Simatupang, di Dusun Terlena dikelola Kasiran Situmorang dan Dusun Kaporo dikelola oleh Hasan Hasibuan.
Dari informasi yang diperoleh wartawan dari petugas jaga portal ‘berbayar’ itu kalau setiap truck pengangkut buah sawit yang melintas dikenakan tarif sebesar Rp.10 rupiah/kg