Polres Bengkalis Gelar Press Release Pengungkapan Tiga Kasus Pencurian di Polsek Pinggir

Senin, 9 Mei 2022

Pinggir(Cakapriau.com)-Kepolisian Resort(Polres) Bengkalis mengelar press release pengungkapan kasus tindak pidana oleh Polsek Pinggir dan Polsek Mandau pada bulan Mei 2022 yang digelar di Polsek Pinggir,Senin(09/05/2022).
 
Kegiatan Press Release tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH,Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Melki Wahyudi serta Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman Firman.
 
Dalam siaran press release tersebut dihadapan wartawan,Senin(09/05/22) Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika menjelaskan bahwa tim Opsnal Polsek Pinggir telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 2 Kasus pencurian.Pertama,pengungkapan kasus pencurian besi penyanggah(Steel Block) jalan TOL Permai,dengan 2 orang pelaku berinisial BG dan AS diamankan oleh petugas di wilayah desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir pada Jumat(06/05/2022).
 
Masih kata Kapolsek,Pengungkapan kasus kedua adalah Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu(04/05/2022) di gudang alat berat milik P Butar-Butar warga desa Semunai Kecamatan Pinggir.
 
Dalam perkara tersebut tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial RS(21),MA(23) dan HP(25).Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku adalah besi per,Roller alat berat Cobelco,Matahari mobil Coltdisel.Pelaku tersebut merupakan pekerja dari pemilik gudang alat berat P.Butar-Butar(pelapor).Ketiga tersangka saat ini sudah berada di sel Polsek Pinggir guna mempertanggung jawabkan perbuatan,ujar Kompol Maitertika.
 
Pengungkapan kasus yang ke 3 di wilayah hukum Polsek Mandau langsung disampaikan oleh Kasatreskrim AKP Melki.
 
“Tim Opsnal Polsek Mandau telah mengamankan seorang pelaku inisial ZI(41) dalam perkara pencurian dengan kekerasan,dimana korban nya seorang perempuan bernama Qurrati Aini(20) mahasiswi warga Nusantara III Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
 
Waktu Kejadian,Kamis(05/05/2022) sekira pukul 16.00 Wib pelapor tengah mengendarai sepeda motor Vario dari arah Hangtuah menuju arah jalan Nusantara 1.Sekitar 200 meter masuk ke jalan Nusantara I,tiba-tiba pelaku(ZI) dengan menggunakan sepeda motor metik menyalip korban dan mengambil handpon yang ditaruh dilaci jok sebelah kiri sepeda motor milik korban.
 
Menyikapi hal tersebut sikorban langsung meminta tolong berteriak”jambret…,jambret”.Warga pun langsung sontak memberikan pertolongan mengejar pelaku.Sesampainya di jalan Nusantara I dengan jalan Sudirman korban terjatuh hingga pingsan.Sebagian warga langsung menolong korban dan lainnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan oleh warga di jalan Sudirman persisnya di samping SPBU.Pelaku langsung diserahkan warga ke Polsek Mandau.
 
Lanjut Kasat,Pasal yang diterapkan terhadap pelaku adalah pasal 363 ayat 1 KUHP,tutup AKP Melki.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp