PINGGIR(Cakapriau.com)-Opsnal Polsek Pinggir melakukan penangkapan terhadap SK(17) warga jalan Pintu Padang KM 33 Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dalam perkara dugaan telah melakukan persetubuhan dengan paksa terhadap seorang gadis dibawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Prihal penangkapan tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH kepada Cakapriau.com Minggu(22/05/2022) melalui pesan WhatApp.
“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin(25/04/2022) sekira pukul 21.00 Wib,dibelakang sekolah Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau.
Berdasarkan keterangan yang kami terima bahwa pelaku(SK) ini saat itu memaksa korban membuka celana,nungging dan langsung menjalankan nafsu bejatnya hingga kelamin korban berdarah.Tak hanya itu pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan vidio jika mau memberi uang.
“Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, SH, MH langsung mengintruksikan Opsnal untuk melakukan penyelidikan,penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.Pelaku sudah kita amankan,guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.Tulis Kompol Maitertika.(CKR).