Pengedar Pil Ekstasi di Duri Diringkus Tim Narkoba Polres Bengkalis, 130 Butir Diamankan

Senin, 13 Januari 2025

Duri,Cakapriau.com-EF(33) warga Kecamatan Mandau ditangkap tim Satnarkoba Polres Bengkalis karna kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 130 butir yang disimpan didalam bagasi sepeda motor merk N-max warna hitam.
 
Perihal penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K .M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, S.H.,M.H kepada awak media.
 
“Seorang pemuda berinisial EF(33) warga Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau telah kita amankan dalam perkara narkoba jenis pil ekstasi.Tersangka ini kita amankan bersama satu unit sepeda motor merk N-max warna hitam saat berada ditepi jalan Nusa Indah Kelurahan Air jamban Kecamatan Mandau.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap EF ditemukan Diduga narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 130 butir.Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram ini benar miliknya didapat dari rekannya berinisial B yang masih dalam Lidik.
 
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah berada di Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tulis Kasatnarkoba Iptu Doni.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp