Pemilik Sabu 4,35 Gram Diringkus Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

Kamis, 15 September 2022

ROHUL( Cakap Riau. Com)- Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan berat Barang Bukti (BB) sekitar 4,35 Gram.

“Tersangka AA  alias AR,” Kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (15/9/2022).

Kata, Riza, Pria tersebut ditangkap, Rabu  (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Umum Pawan Menaming Dusun  Pawan Hilir Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah  Kabupaten Rohul

“Bersama Tersangka Kami mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 4,35 Gram, Satu Plastik klip warna Putih Bening, Satu Plastik Warna Hijau, Satu Unit Sepeda Motor Merek Yamaha NMAX Warna Putih dengan Nopol BM 2836 MZ dan Satu Unit Handphone Mrek Oppo Warna Putih dengan Simcard 0823-3090-0xxx,” rinci Riza

Penangkapan AA, sambung Eks Kapolsek Bonaidarussam ini, ketika Sabtu 10 September 2022, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Rambah Tengah Hulu

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama Anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut 

Dari hasil penyelidikan pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan Terhadap Terlapor  yang bernama inisial AA alias AR serta pengamanan BB.

Ketika ditanyakan kepada AA darimana mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah Ipus

“Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH mengakahiri.(Humas Polres Rohul)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp