Nyuri dan Tega Perkosa Majikan, Pria di Rohil Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 19 November 2021

ROHIL (CakapRiau.com) – Entah apa yang merasuki pria berusia 23 tahun ini, pasalnya dirinya nekat memperkosa sekaligus melakukan pencurian terhadap seorang wanita berinisial IKS (25) yang merupakan bos dari tempat dirinya bekerja sebagai anggota jualan nasi uduk di Bagan Batu.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Rohil, pada Rabu malam pukul 19:43 wib menyebutkan, tersangka berinisial SPS alias Tian warga Jalan Linggar Jati No 08 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan (Sumut).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu M Sodikin SH membenarkan telah terjadi pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan disertai pencurian.

“Benar mas, saat ini tersangka SPS alias Tian beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” tutur Kapolsek

Diterangkan Kapolsek Kompol Indra, kejadian bermula pada Selasa (16/11/2021) sekira pukul 17.30 wib sewaktu pelapor sedang mencuci piring di kamar mandi rumahnya tiba-tiba pelapor terkejut melihat tersangka SPS alias Tian sudah berada di dapur rumahnya dan berkata “Kak Aku Sayang Sama Kakak” dijawab korban “udah gilanya kau, keluar sana”.

Kemudian tersangka mendekati korban dan langsung ikut masuk kedalam kamar mandi kemudian memegang kedua pergelangan kedua tangan korban dan menyandarkan tubuh korban ke dinding kamar mandi dan saat itu lah korban sempat menjerit minta tolong namun kemudian tersangka mengancam korban dengan berkata “Jangan Teriak Nanti Kubunuh Kau”.

Karena itu korban pun ketakutan dan kemudian diam selanjutnya tersangka SPS alias Tian mulai mencium bibir korban dan saat itu korban sempat melawan dengan mengigit bibir tersangka hingga berdarah, namun tidak dihiraukan tersangka dan tetap menciumi bibir korban.

Setelah itu tersangka mengusap darah di bibirnya menggunakan bajunya selanjutnya tersangka membuka seluruh pakaian korban kemudian membaringkan tubuh korban di lantai kamar mandi.

Selanjutnya tersangka langsung mensetubuhi tubuh korban setelah selesai tersangka keluar dari kamar mandi meninggalkan korban kemudian tersangka mengambil uang korban sejumlah Rp 1.500.000,- yang tersimpan di dalam tas yang terletak dikamar tidur korban.

Setelah itu tersangka pun pergi dari rumah korban, kemudian korban menghubungi suaminya namun tidak diangkat selanjutnya korban menghubungi abg iparnya yg bernama Surahman dan kemudian memberitahukan apa yang sudah terjadi terhadap dirinya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bagan Sinembah.

Setelah menerima laporan tentang pemerkosaan dan pencurian tersebut kemudian Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK memerintahkan lansung Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka SPS alias Tian.

Tidak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam tepat Selasa (16/11/2021) sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa tersangka SPS alias Tian sedang berada di mobil Bus Lamsayang menuju ke arah Medan (Sumut) kemudian Tim Opsnal pun langsung mengejar dan sekira pukul 21.00 wib tersangka SPS alias Tian berhasil diamankan di wilayah Kota Pinang Kabupaten Labusel (Sumut).

“Setelah dilakukan Interogasi terhadap tersangka SPS alias Tian dirinya mengakui telah melakukan pemerkosaan disertai pencurian. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan hukumam maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp