Korban PHK Koperasi Bona Mandiri Jaya, Rolixon Ambarita Menang di MA,ini Isi Putusannya?

Sabtu, 23 Juli 2022

Pelalawan(Cakapriau.com)-Proses persidangan perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) Rolixon Ambarita oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bona Mandiri Jaya berkedudukan di Jalan Merdeka No. 9-10 Kota Dumai dan Kantor cabang di Jalan Lintas Timur Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berakhir di peradilan MA dengan skor 2-0.

Sebelumnya tim kuasa hukum Rolixon Ambarita dari Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners yang beralamat di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Bulan April 2021 dengan register perkara Nomor : 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr, dimenangkan oleh Rolixon Ambarita sebagaimana putusan pengadilan tertanggal 18 Agustus 2021.

Pasca putusan Pengadilan Hubungan Industrial keluar, KSU Bona Mandiri Jaya melalui kuasa hukumnya yakni Kantor Hukum Law Firm Apul Sihombing, SH., MH., & Partners mendaftarkan Permohonan Kasasi di Mahkamah Agung pada Tanggal 08 September 2021, tahapan di Mahkamah Agung akhirnya memutus perkara kasasi Nomor 171 K/ Pdt.Sus-PHI/2022.

Amar putusan Mahkamah Agung pada Rabu 16 Maret 2022 adalah sebagai berikut:
1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Koperasi Serba Usaha (KSU) Bona Mandiri Jaya tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr tanggal 18 Agustus 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Provisi: Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima
Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara di Mahkamah Agung juga disebutkan
1. Mengabulkan tuntutan Penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat tidak sah dan Batal demi hukum
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak Judex Facti diucapkan
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa pesangon 9 kali gaji pokok dan membayar upah proses selama 6 bulan gaji pokok.
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat ijazah asli S1 (strata satu) Program Study Teknik Elektro yang dikeluarkan oleh Universitas Darma Agung tertanggal 19 Desember 2009 dengan Nomor seri Ijazah 050/1/FT/S.1/2009 atas nama Rolixon Ambarita
6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.

Maruli Silaban, SH selaku kuasa hukum Rolixon Ambarita saat berbincang dengan awak media, menyatakan bahwa buruh atau pekerja harus memperjuangkan haknya walau harus berkorban waktu, tenaga, materi dan pikiran.

Putusan Mahkamah Agung terhadap permasalahan ini menjadi angin segar bagi Buruh/Pekerja dalam kegelisahan dan ketidakpastian dari pemberi kerja, ujarnya pada Sabtu, (23/7/2022) di ruang kerjanya.

Hal ini menjadi pembelajaran penting bagi pengusaha atau pemberi kerja agar tidak dengan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan karena ada hukum yang mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja, hak-hak buruh/pekerja telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan telah dikompilasi dalam UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan perubahannya, pungkas Maruli mengakhiri. (Yusuf Situmorang)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp