Dikejar Polisi, Buronan Kasus Narkoba Coba Kabur Lewat Atap Rumah Warga

Minggu, 29 Agustus 2021

PEKANBARU (CakapRiau.com) Seorang buronan atau DPO polisi berinisial NA (34) warga Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap di kawasan Perumahan Kartama Raya, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (26/8/2021).

Saat dikejar petugas Polsek Kampar Kiri, buronan ini sempat mencoba lari dengan memanjat loteng rumah dan lompat ke atap rumah warga. Namun pelariannya itu berhasil digagalkan petugas.

Sebelumnya pada Jumat (20/08/2021), Tim opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kapolsek AKP Asdisyah Mursid melakukan penangkapan terhadap AS di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Dari tersangka AS ini, didapat barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 7,16 gram, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diakui oleh AS bahwa narkotika tersebut didapatnya dari tersangka NA yang merupakan buronan ini.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan bahwa buronan ini berhasil ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus. Dia ditangkap saat mencoba kabur melalui genteng rumah.

“Dalam pengembangan ini diperoleh informasi bahwa DPO atas nama NA tinggal di perumahan Kartama Raya Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” ungkapnya, Sabtu (28/8/2021).

Atas informasi itu, tim segera mendatangi rumah kontrakan NA dan langsung melakukan penggerebekan.

Saat itu, kata Kapolsek, tersangka NA mencoba melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah dan lari dari satu atap ke atap lain rumah tetangganya.

“Akhirnya pelaku berhasil diamankan lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah kontrakannya, namun tim tidak menemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Namun, kata Kapolsek, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.(PI/CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp