Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Penyuka Sesama Jenis di Pinggir Ditangkap Polisi

Jumat, 25 April 2025

Pinggir,Cakapriau.com-Seorang Pemuda berinisial RH(31) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Pinggir(Polsek) dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 16 tahun.
 
Berdasarkan keterangan Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniati kepada media cakapriau.com via WhatsApp,Jumat(25/04/2025) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda inisial RH(31) dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur.
 
“Benar,pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan polisi(LP) LP/82/IV/2025/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 19 April 2025 dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo 76 E Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,tulis Kompol Nursyafniati.
 
Lebih lanjut Kapolsek Pinggir menjelaskan bahwa kejadian dugaan  pencabulan terjadi pada Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib dimana terlapor menghubungi korban melalui via chat WA mengajak untuk melakukan perbuatan cabul.Apabila korban ini tidak mau maka video pencabulan yang telah dilakukan terlapor terhadap korban sebelumnya akan disebarkan atau diviralkan.Merasa takut korban yang juga berjenis kelamin laki-laki ini mengikuti permintaan sipelaku dan melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara terlapor memasukkan alat kelamin nya ke lubang anus korban (sodomi) hingga terlapor mengeluarkan cairan spermanya.
 
“Setelah kejadian itu,ternyata sipelaku tetap menyebarkan video cabul yang dilakukannya kepada korban hingga diketahui oleh orang lain.Mendapati tersebarnya vidio tersebut kemudian pada Jumat(18/04/2025) sekitar pukul 21.00 Wib warga langsung memanggil pelaku menanyakan perbuatannya. pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan berulang kali.Selanjutnya warga melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Pinggir.
 
Dari laporan warga tersebut,pelaku langsung dijemput oleh piket reskrim dibantu oleh piket SPKT sekira pukul 23.50 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,tutup Kompol Nursyafniati.(CKR)

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp