PINGGIR(Cakapriau.com)-SO(61) warga jalan Bangau Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir karna kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Prihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi kepada media Cakapriau.com,Kamis(11/08/2022) via WhatsApp.
“Iya,tersangka sudah kita tangkap pada Selasa(09/08/2022) kemarin sekira pukul 20.30 WIB di kediamannya jalan Bangau Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir.Korbannya berusia 5 tahun jenis kelamin perempuan,tulis Kompol Ade.
Masih kata Kapolsek,penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan keluarga korban ke Polsek Pinggir.Pada saat itu pelapor(keluarga) korban menjelaskan bahwa kejadiannya pada Sabtu(23/07/2022) sekira pukul 19.15 Wib di jalan Ikhlas RT 003 / RW 003 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis telah terjadi pencabulan yang dilakukan SO(61) terhadap Bunga(5) bukan nama sebenarnya.
Terbukanya kejadian itu, pada saat pelapor(keluarga) sedang berada dirumah dan melihat Bunga(korban) sedang berjoget joget(goyang) seperti orang melakukan persetubuhanan.Merasa aneh,pelapor(keluarga) langsung menanyakan kepada Bunga(korban) kenapa jogetnya seperti itu.Saat ditanya Bunga(korban) berlari kedapur.
Merasa curiga dan penasaran terhadap prilaku Bunga(5),pelapor langsung mendatangi dan mengecek alat kelamin Bunga(korban).Begitu di cek,terlihat ada kelainan.Pelapor menanyakan kepada korban apa yang terjadi,korban mengatakan bahwa alat kelaminya telah dimasukkan tangan dan alat kelamin SO(61).
Bak disambar petir setelah mendengar pengakuan Bunga,kemudian keluarga(pelapor) langsung mendatangi Polsek Pinggir melaporkan kejadian tersebut.Atas laporan tersebut tim opsnal langsung kita perintah untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pasal yang yang disangkakan adalah
Pasal 81 ayat 1 Undang – Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 huruf d Undang – Undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,tutup Kompol Ade.(CKR)