“Gilir”Anak Dibawah Umur,3 ABG di Bengkalis Ditangkap Polisi

Minggu, 25 September 2022

BENGKALIS(Cakapriau.com)-Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan tiga orang anak baru gede(ABG) diduga terlibat dalam persetubuhan anak dibawah umur pada 18 September 2022 di desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis.
 
Ketiga ABG yang diamankan tersebut berinisial RA(16),YF(17) dan FW(18) warga Kecamatan Bengkalis.
 
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza kepada wartawan membenarkan telah mengamankan 3 orang laki-laki diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
 
“Benar,telah kita amankan 3 orang tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur,tulis Kasat.
 
Lanjut kasat,kronologis kejadian 
pada Minggu 18 September 2022 sekira pukul 00.00 Wib,saat itu korban(14) sedang berada dirumah bibinyanya.Saat itu korban di chat oleh terlapor RA melalui Sosmed mengatakan “Dikau dimana,jadi jemput?”tulisnya.
 
Menanggapi chat dari terlapor kemudian korban membalas, “Tak usah lagi, bibi kami ada dirumah”.Tak lama setelah chat tersebut tiba-tiba si terlapor RA sudah berada di depan gang rumah bibi korban.Dengan bujuk rayu dan alasan mengajak korban jalan putar-putar, kemudian korban mengikitinya.
 
Sesampainya di jalan Antara,teman si Terlapor 2 (dua) orang tengah berboncengan juga mengikuti dari arah belakang.Tersangka saat itu mengarahkan sepeda motornya menuju  Desa Sungai Alam.Sesampainya disana korban disuruh masuk kedalam pondok oleh si terlapor,saat itu korban coba melawan dan si terlapor terus memaksa korban dengan mendorong hingga tak berdaya akhirnya masuk kedalam pondok.Didalam pondok dengan si terlapor memaksa korban untuk membuka semua pakaian korban dan melakukan hubungan intim. 
 
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.Berdasarkan laporan itu tim Satreskrim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka.Dilakukan Introgasi ke 3 tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban(14) secara bergilir.
 
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI no 23 tahun 2002 tentang perindungan anak.(CKR)
 

Banner-Top

Baca Juga

Berita Terkait

Whatsapp